Selamat datang di Website Whistleblowing System Anti-Pemalsuan
Apa: Laman web ini merupakan situs pengaduan untuk pelaporan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual.
Siapa: Web ini juga diperuntukan bagi masyarakat secara luas, termasuk konsumen atau instansi yang ingin melaporkan adanya tindak pelanggaran kekayaan intelektual suatu produk/barang.
Kapan: Tanpa kita sadari, kita melihat dan menyaksikan sendiri maraknya pemalsuan atas hak kekayaan intelektual di sekitar kita. Contoh yang paling dekat adalah saat kita pergi ke pusat perbelanjaan dan melihat sebuah tas yang bermerek, dimana outlet resmi bisa menjual dengan harga puluhan juta rupiah, sedangkan di toko tertentu bisa menjual hanya dengan beberapa ratus ribu rupiah.
Dimana: Adapun saat ini pengedaran produk yang melanggar hak kekayaan intellektual tidak hanya dapat ditemukan secara offline di toko, namun juga di berbagai situs jual beli di internet.
Mengapa: Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dan UU Perlindungan Konsumen No. 14 dan 15 Tahun 2001 tentang Paten dan Merek, kami membantu menjaga hak setiap konsumen.